Pajak adalah pungutan oleh negara kepada rakyat berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapat imbalan langsung kepada wajib pajak (kontraprestasi). Pajak berfungsi membiayai keperluan penyelenggaraan kenegaraan dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk kesejahteraan bangsa dan negara.
Pajak merupakan salah satu sektor penting bagi negara Indonesia, khususnya dalam penerimaan negara. Tahun 2017 pemerintah pernah menargetkan penerimaan dari sektor pajak mencapai 85,6 % dari total penerimaan negara.
Namun seiring perkembangannya, sistem pajak Indonesia tidak pernah bisa melepaskan diri dari berbagai masalah yang muncul. Kompleksitas perpajakan Indonesia sering membuat wajib pajak merasa bingung dalam kebijakan yang ada. Karena keterbatasan informasi seringkali membuat wajib pajak frustasi dalam menghadapi masalah pajak. Menurut Adam Smith dalam bukunya An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations, pungutan pajak hendaknya berazaskan :
- Equality
- Certainty
- Convenience
- Economical
Berangkat dari keberhasilan INTAC pada Tahun 2012, bersama Tifa Foundation, dalam melakukan penelitian pajak, kami menawarkan solusi dalam menyelesaikan kasus pajak, agar pengenaannya sesuai prinsip keadilan dan tidak memberatkan.
Hasil penelitian menunjukan sistem pajak menjadi rentan terhadap berbagai masalah yang berpotensi merugikan wajib pajak. Peluang terjadinya pengenaan pajak, yang seringkali melanggar keadilan dan hak-hak wajib pajak. Karena berbagai pihak, termasuk petugas pajak di lapangan mengutamakan pencapaian target penerimaan. Masyarakat wajib pajak seringkali tidak berdaya, bahkan menimbulkan rasa takut bagi masyarat dan pengusaha.
Kondisi ini yang melatarbelakangi INTAC memberikan bantuan kepatuhan pajak sekaligus perlindungan kepada masyarakat dan pengusaha, agar pajak tidak memberatkan dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.
Kami mengajak masyarakat untuk peduli akan pajak bangsa karena pajak adalah milik rakyat Indonesia. Pajak bukan untuk ditakuti, tapi harus dicintai. Bersama kita selamatkan pajak bangsa dan wujudkan kedaulatan pajak.
Tentang INTAC
INTAC.OR.ID merupakan lembaga yang secara khusus memfokuskan diri pada bidang pajak. Lembaga independent di luar pemerintah, yang mengakar pada masyarakat. INTAC memiliki peran menjembatani kepentingan pemerintah dan masyarakat (pengusaha) di sektor pajak. Tujuan pendirian INTAC mewujudkan cita-cita pajak bangsa, melalui optimalisasi peran lembaga terkait (stakeholders). Subtansi kegiatan INTAC meliputi penelitian pajak, pendampingan pajak masyarakat, pelatihan pajak, monitoring pajak, pemberdayaan pajak masyarakat, penyuluhan dan pembinaan pajak masyarat, serta penguatan lembaga pajak.
Dengan konsep perlindungan pajak masyarakat, INTAC membuka program kegiatan, yang diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan keberadaan INTAC :
1.Pos Pengaduan Pajak
Masyarakat dapat mengadukan berbagai masalah pajak yang ditemui di lapangan tanpa harus takut. Pos pengaduan ini memiliki peran strategis dalam membuka masalah yang terjadi di masyarakat. Pengaduan ini bermanfaat sebagai masukan yang akan menjadi bahan kajian INTAC dalam rangka perbaikan sistem pajak Indonesia. Pos Pengaduan juga berfungsi sebagai sarana komunikasi dengan masyarakat atas masalah pajak masyarakat. Melalui pos pengaduan ini INTAC akan memberikan arahan serta bimbingan pajak. Bahkan bila memungkinkan akan menjadi advokasi atas masalah pajak yang terjadi di lapangan.
2. Membantu kepatuhan pajak masyarakat
Di penjelasan Undang-undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata cara perpajakan berbunyi “wajib pajak merupakan subyek yang harus dibina dan diarahkan agar mau dan mampu memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai pelaksanaan kewajiban kenegaraan”. Jadi fungsi pembinaan adalah membangun kesadaran wajib pajak agar mau dan mampu memenuhi kewajiban perpajakannya.
Terlebih masyarakat Indonesia yang majemuk yang terdiri dari beragam etnis, suku dan tersebar di ribuan pulau. Begitu pula generasi terus berganti, yang tua suatu saat akan digantikan generasi berikutnya. Yang tadinya anak-anak satu saat menjadi wajib pajak berpotensi untuk menjadi pembayar pajak. Perlu strategi tepat dan terus menerus dalam membangun kesadaran pajak masyarakat.
Selama ini fungsi pembinaan pajak belum berjalan optimal. Seringkali pembinaan masih terbatas pada kegiatan mengkampanyekan pajak atau sosialisasi peraturan. Idealnya pembinaan harus menumbuhkan kesadaran dan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak. Karena hakekatnya pajak adalah pengorbanan. Jangan sampai pengorbanan masyarakat, menjadi semakin sulit ketika masyarakat tidak mengerti pajak dan harus mengeluarkan biaya mahal (highly cost compliance).
Hal ini yang melatarbelakangi INTAC membuat program menumbuhkan kesadaran pajak dan membantu kepatuhan pajak masyarakat. Secara teknis INTAC akan memberikan arahan agar masyarakat mau dan mampu menyelesaikan kewajiban pajaknya.
3.Kerjasama kemitraan.
INTAC membuka peluang kerjasama kepada lembaga, entitas dan organisasi lain dalam rangka pembenahan sistem pajak. Termasuk dalam hal ini adalah kelompok profesi, organisasi masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, CSR dll. Kerjasama ini terbuka bagi semua kalangan dan tidak harus menguasai bidang ilmu perpajakan. Kerjasama dalam bentuk beragam kegiatan pajak, termasuk pembentukan kantor perwakilan INTAC, dialog pajak, training pajak, penelitian pajak, kajian dll.
4. Pendampingan dan pembelaan kasus pajak (Advokasi pajak)
Hail penelitian pajak INTAC menyebutkan pajak Indonesia masih diartikan sebatas pada target penerimaan setinggi-tingginya (maximum budget). Akibatnya pelaksanaan pemungutan pajak lebih pada pencapaian target penerimaan. Hal ini seringkali menimbulkan terjadinya pelanggaran hak-hak masyarakat serta keadilan, demi pencapaian target penerimaan tersebut. INTAC menemukan tidak sedikit perusahaan yang bangkrut karena tingginya pajak, serta tekanan oknum di lapangan.
Hal inilah yang melatarbelakangi INTAC membantu masyarakat dalam pendampingan sekaligus pembelaan kasus pajak, khususnya yang melanggar hak-hak masyarakat dan prinsip-prinsip perpajakan.
5. Perlindungan Karir Pajak.
Pasca reformasi pajak tahun 1983, Jurusan Perpajakan mulai dibuka di universitas. Saat pertama kali ada di Universitas Indonesia, FISIP, Jurusan Ilmu Admistrasi Fiskal.
Salah satu tujuan dibentuknya jurusan perpajakan adalah mencetak sarjana pajak, yang bisa menjadi ujung tombak dalam membangun kesadaran pajak masyarakat. Karena saat itu pemerintah sudah memprediksi di masa datang, pajak akan menjadi sumber utama penerimaan Negara.
Saat ini di Indonesia, menurut Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) terdapat 53 program studi perpajakan di berbagai universitas di Indonesia. Peluang kerja pajak juga cukup menjanjikan. Bahkan beberapa profesi, seperti sarjana Akuntansi dan Advokad banyak yang menekuni bidang pajak. Ini merupakan perkembangan yang luar biasa dalam dunia perpajakan Indonesia.
Tapi sayangnya tidak mudah bagi para sarjana pajak dan sarjana lainnya, dalam berkarir di pajak, khususnya untuk menjadi konsultan pajak. Hal ini dikarenakan sulitnya mendapatkan sertifikasi konsultan pajak. Jumlah konsultan pajak Indonesia masih tergolong sedikit bila dibanding dengan jumlah masyarakat Indonesia. Padahal konsultan pajak sebagai pendamping wajib pajak, memegang peran penting dalam meningkatkan kesadaran pajak masyarakat.
Karena itu INTAC membuka wadah bagi para sarjana pajak dan sarjana lainnya, yang ingin berkarir di pajak untuk bergabung dengan INTAC. Wadah ini nanti akan memberikan arahan, pembekalan, sekaligus perlindungan agar para sarjana tersebut siap berkarir di dunia pajak.
Para sarjana tersebut harus dilindungi karena bukan semata-mata hak asazi setiap manusia dalam memilih karir dan pekerjaan, yang termuat dalam Pancasila dan UUD 1945, tapi penetapan karir pajak sebagai masa depan mereka harus didukung dan diapresiasi. Selain itu para sarjana tersebut adalah orang-orang yang potensial dalam dunia pajak. Mereka penentu keberhasilan sistem pajak bangsa dan dibutuhkan masyarakat dalam membantu kepatuhan pajak.