Kompleksitas perpajakan Indonesia sering membuat wajib pajak tersesat dalam kebijakan yang ada. Selain karena keterbatasan informasi juga keterbatasan wawasan resolusi. Kepatuhan dan aturan pajak menjadi celah yang mudah dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga membuat wajib pajak frustasi dalam menghadapi masalah pajak, bahkan tidak jarang membuat kolaps perusahaan. Sebenarnya banyak pengusaha, yang ingin patuh, tapi terkendala banyak hal dan minim pengetahuan pajak. Pengusaha banyak yang merasa tidak adil, tapi tidak berdaya.
INTAC hadir agar pengusaha nyaman dengan pajak. Pajak bukan semata-mata pencapaian target penerimaan, tapi harus memperhatikan keadilan dan prinsip-prinsip pemungutan pajak. Karena itu INTAC akan mencegah jangan sampai niat baik masyarakat, menjadi celah yang bisa dimanfaatkan para oknum di lapangan.
INTAC merupakan lembaga independent pajak, yang berbasis masyarakat, dengan misi mewujudkan sistem pajak Indonesia yang adil, bersih dan mendukung dunia usaha. INTAC bukan konsultan pajak. INTAC adalah lembaga non-profit, yang peduli akan permasalahan pajak Indonesia. INTAC menjembatani kepentingan pemerintah dan masyarakat di bidang pajak. Karena itu INTAC melakukan pembelaan atas pemungutan pajak yang tidak adil dan melanggar hak-hak masyarakat.
Kami harap program ini dapat mewujudkan pajak yang lebih humanis, sehingga terbangun pemahaman pajak secara benar. Upaya kami ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pengusaha agar mau dan mampu menjalankan hak dan kewajiban pajaknya secara jujur, mudah, ringan, dan tentunya tanpa rasa takut, sesuai prinsip self assessment system.
Kegiatan program ini bukan hanya membantu kesulitan pajak pengusaha, tapi juga kegiatan lain dalam rangka menguatkan perlindungan pajak masyarakat, seperti diskusi pajak, workshop atau membangun kolaborasi berbagai organsiasi dan elemen masyarakat. Kami harap kegiatan ini dapat membawa manfaat bagi bangsa, negara dan masyarakat.
Indonesian Tax Care – INTAC
“Bersama kita wujudkan kedaulatan pajak bangsa”