Pasca reformasi pajak tahun 1983, Jurusan Perpajakan mulai dibuka di universitas. Saat pertama kali ada di Universitas Indonesia, FISIP, Jurusan Ilmu Admistrasi Fiskal.
Salah satu tujuan dibentuknya jurusan perpajakan adalah mencetak sarjana pajak, yang bisa menjadi ujung tombak dalam membangun kesadaran pajak masyarakat. Karena saat itu pemerintah sudah memprediksi di masa datang, pajak akan menjadi sumber utama penerimaan Negara.
Saat ini di Indonesia, menurut Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) terdapat 53 program studi perpajakan di berbagai universitas di Indonesia. Peluang kerja pajak juga cukup menjanjikan. Bahkan beberapa profesi, seperti sarjana Akuntansi dan Advokad banyak yang menekuni bidang pajak. Ini merupakan perkembangan yang luar biasa dalam dunia perpajakan Indonesia.
Tapi sayangnya tidak mudah bagi para sarjana pajak dan sarjana lainnya, dalam berkarir di pajak, khususnya untuk menjadi konsultan pajak. Hal ini dikarenakan sulitnya mendapatkan sertifikasi konsultan pajak. Jumlah konsultan pajak Indonesia masih tergolong sedikit bila dibanding dengan jumlah masyarakat Indonesia. Padahal konsultan pajak sebagai pendamping wajib pajak, memegang peran penting dalam meningkatkan kesadaran pajak masyarakat.
Karena itu INTAC membuka wadah bagi para sarjana pajak dan sarjana lainnya, yang ingin berkarir di pajak untuk bergabung dengan INTAC. Wadah ini nanti akan memberikan arahan, pembekalan, sekaligus perlindungan agar para sarjana tersebut siap berkarir di dunia pajak.
Para sarjana tersebut harus dilindungi karena bukan semata-mata hak asazi setiap manusia dalam memilih karir dan pekerjaan, yang termuat dalam Pancasila dan UUD 1945, tapi penetapan karir pajak sebagai masa depan mereka harus didukung dan diapresiasi. Selain itu para sarjana tersebut adalah orang-orang yang potensial dalam dunia pajak. Mereka penentu keberhasilan sistem pajak bangsa dan dibutuhkan masyarakat dalam membantu kepatuhan pajak.