- Februari 19, 2020
- Posted by: intacadm
- Category: Artikel Pajak
Dalam perjalanan sebagai konsultan Pajak sejak tahun 2000, dan kemudian Basuki Widodo mendirikan Intac pada 2010 dengan konsep yang lebih jelas yaitu lembaga masyarakat yang di dasari nilai-nilai untuk kesejahteraan masyarakat dalam bidang pajak. Terjerat khasus denda perpajakan bukan hal asing lagi yang dialami masyarakat.
Fakta bahwa sering terjadi kasus sengketa pajak dengan nominal denda membebankan dan memberatkan wajib pajak, yaitu masyarakat dan pengusaha. Kasus ini bisa terjadi karena disengaja maupun tidak disengaja karena kurang pahamnya masyarakat soal urusan perpajakan.
Sedangkan denda perpajakan ditentukan oleh dinas pajak akibat diketahui kesalahan atau penyelewengan. Kejadian di lapangan denda ini bisa sangat mencekik nilainya yang ditentukan dari salah satu pihak, yaitu lembaga pajak yang mengaudit data laporan keuangan.
“Denda kepada wajib pajak yang terdampak kasus maupun sengketa harus adil, harus ada kedua belah pihak yang sama-sama paham dalam memberikan pengadilan”
Biasanya setiap orang yang terkena kasus akan mencari bantuan dari konsultan maupun advokat. Namun menurut Pak Basuki, nominal uang dari denda kasus menyebabkan rentan adanya ketidakadilan, adanya negosiasi dibalik nominal denda, sehinga terdakwa kasus pajak sulit memenangkan tuntutan.
Oleh sebab itu Intac berdiri tegak disisi masyarakat dan pengusaha, pengetahuan dunia pajak selama lebih dari 20 tahun menjadikan motivasi Basuki Widodo ingin berkontribusi pada Bangsa dan masyarakat.
Motivasinya adalah supaya masyarakat bisa dengan mudah untuk patuh pajak, disisi lain jika terkena kasus, hukuman ataupun denda juga harus bisa diterapkan seadil-adilnya.
Intac dan pak Basuki sudah banyak membantu klien yang mengalami urusan sengketa pajak, salah satunya dimana salah satu klien yang sudah dijatuhi denda 18 Milyar, dibantu Intac hanya dikenai denda 20 juta.
Jika Anda juga mengalami masalah urusan Pajak
Anda bisa Menghubungi Intac kapan saja
Contact: 0821 1181 8998