- Januari 30, 2020
- Posted by: intacadm
- Category: Artikel Pajak
Urusan soal pajak yang terjadi di masyarakat seringkali ribet menjadi penyebab banyak orang malas mengurus pajak, terlebih bantuan konsultan pajak berbiaya tinggi dan belum tentu kredibel.
Ini menjadi alasan Intac komitmen di kubu masyarakat untuk membantu urusan dan kasus pajak dengan tujuan baik, agar masyarakat lebih mudah, merasa aman dan bersahabat dengan wajib pajak.
Sistem pemungutan pajak Indonesia menganut prinsip self assessment system. Pada sistem ini wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, mengisi serta melaporkan sendiri jumlah pajak. Bagi beberapa masyarakat perhitungan ini cukup sulit dilakukan dan dalam pelaporan juga mengalami kendala.
Inilah yang seringkali menjadi awal mula masalah dalam urusan pajak
Petugas pajak bersifat hanya memberikan penjelasan, pengawasan serta koreksi terhadap kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh wajib pajak. Apabila terjadi kesalahan maka petugas pajak dapat mengenakan sanksi pajak, berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Menurut lembaga Intac, ini kurang adil jika wajib pajak serta merta kena sanksi administrasi hingga pidana dari satu pihak.
Sebagai masyarakat yang sesungguhnya ingin melaksanakan wajib pajak yang harus melakukan secara mandiri perlu diapresiasi dan dihargai agar bisa lebih tepat dalam perhitungan pajaknya.
Dalam terjadinya kasus sengketa pajak harus ada dua kubu yang menilai apakah kesalahan yang terjadi akibat disengaja (penyelewengan) atau murni ketidaksengajaan.
Inilah sebabnya Intac hadir sebagai lembaga masyarakat yang siap membantu jika terjadi kendala.
Punya Pengetahuan Pajak
Kenyataan bahwa urusan pajak tidaklah mudah, itulah sebabnya setiap perusahan pasti punya staf khusus yang benar-benar ahli dalam hal urusan tax dan legal untuk mengurusi pajak. Ini cara paling mudah agar perushaan lancar dalam urusan lapor pajak. Atau ada juga pihak ketiga yang menawarkan bantuan perhitungan laporan keuangan
Memahami Undang-Undang Perpajakan
Ketika terjadi kasus atau sengeketa pasti akan dihadapkan Undang-Undang yang mengatur hukum perpajakan, administrasi hingga perpajakan. Pengetahuan yang minim tentang undang-undang hampir dihadapi semua orang ketika menghadapi kesalahan lapor pajak.
Berpatner dengan Ahli Pajak
Anda bisa berpartner dengan Intac telah berkecimpung dengan dunia perpajakan sejak tahun 1995 dan mendirikan Intac pada tahun 2012 dengan latar belakang untuk membantu masyarakat agar bisa mendapatkan keadilan jika terjadi kasus yang dibebankan oleh wajib pajak. Anda bisa berpartener dengan lembaga Intac