- Januari 16, 2019
- Posted by: intacadm
- Category: Artikel Pajak
Tidak ada Komentar
Kebijakan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Pengampunan Pajak) tidak memiliki dasar pedoman sehingga berdampak pada rapuhnya sistem pajak Indonesia.
Demikian disampaikan Direktur LSM Pajak Indonesian Tax Care (Intac) Basuki Widodo, pada sidang kelima untuk empat perkara terkait pengujian UU Pengampunan Pajak yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/10) di Ruang Sidang MK. Empat perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 57/PUU-XIV/2016, 58/PUU-XIV/2016, 59/PUU-XIV/2016 dan 63/PUU-XIV/2016.